Selasa, 03 Mei 2011

perbandingan desa pada orde lama dan reformasi

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Kehadiran pemerintah dan keberadaan pemerintah adalah suatu yang urgen bagi proses kehidupan masyarakat, sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat sekecil apapun kelompoknya membutuhkan pelayanan pemerintah para ahli pemerintahan lebih menemukan fungsi utama pemerintahan yaitu fungsi pengaturan ( regulation ) dan fungsi pelayanan (service).
Suatu Negara bagaimanapun bentuknya dan seberapapun luasnya tidak akan mampu menyelenggarakann pemerintahan secara sentral terusmenerus keterbatasan kemampuan pemerintah menimbulkan konsekuensi logis bagi distribusi urusan-urusan pemerntahan Negara kepada pemerintahan pemerintahan daerah perbedaan kondisi daerah, kebutuhan daerah, sumber daya daerah, asfirasi daerah. Dan bahkan prioritas daerah menurut perunya diciptakan transportasi kebijakan nasional yang efektif kedalam program daerah secara responsive dan bertanggung jawab.
Pada dasarnya pemerintahan desa merupakan satuan organsasi terendah dalam pemerintahan Dalam hal ini ada dua masa pemerintahan yang akan diangkat, hal tersebut cendrung berbeda dalam menjalankan roda pemerintahan pada masa rezim orde baru kebijakan pengaturan penyelenggaraan pemerintah di desa diatur dalam undang-undang No 5 tahun 1997 yang menyebutkan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibaah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara kesatuan republik Indonesia.
Berakhirnya kekuasaan orde baru yang kemudian digantikan oleh B.J Habibi merupakan harapan yang akan membawa perubahan Indonesia agar lebih baik karena system pemerintahan khususnya yang ada di desa merupakan kepanjangan tangan dari pusat untuk memilih satu partai tertentu jadi jelas pemerintah desa seperti tidak berfungsi untuk menjalankan roda pemerintah. Tapi pada reformasi terdapat dampak perubahan pada poliik dan pola penyelenggaraan pemerintahan desa perubahan terjadi terasa sangat cepat nulai dari pergantian kekuasaan dan brbagai kebijakan bar yang dikeluarkanoleh pemerintah pusat maupun daerah. Implikasi kebijakan kabinet reformasi antara lain otonomi daerah yang menawarkan gerakan demokrasi melalui undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah udang-undang ini juga mengatur tentang pemerintah daerah. Latar belakang kelahiran maupun implementasi dari undang- undang tersebut adalah pemerintah desa harus dikembalikan kepada bentuk aslinya yang disebut self governing community, pemerintah desa sebaiknya bukan merupakan pemerintah pada level administrative yang paling rendah tetapi sebagai lembaga tradisional desa.

B. RUANG LINGKUP MASALAH
Sesuai dengan latar belakang yang di uraika diatas penulis menganggap bahwa masalah itu sangat menarik untuk dibahas dan di pelajari, dan penulis coba tuangkan dalam bentuk paper atau makalah ini.
Dalam paper ini ruang lingkupnya yaitu : upaya untu melakukan atu mewujudkan pemerintahan yang demokratis memang harus seimbang antara kebijakan dan pelaksanaannya, yang mana langka-langka untuk membahas pemerintah desa dilakukan dengan menerbitkan undang-undang no 13 tahun 96 tentang penghapusan desa hardikan artinya desa yang memiliki hak-hak istimewa desa tertentu yang tidak dimiliki desa lain. Maka paska reformasi diterbitkan undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemeritah daerah yang juga mengatur pemerintahan desa juga.

C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan paper ini adalah agar penulis dan dan pembaca dapat mengerti, dapat menganalisis dan dapat membandingkan serta dapat memantau perjalanan system pemerintahan yang ada dulu dan sekarang.
Paper ini juga saya buat bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kulia system pemerintahan desa dan kelurahan dan juga sebagai bahan pembelajaran saya diakan datang.















BAB II
PEMBAHASAN

A.HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Sampai saat ini di lingkungan negara-negara yang sedang berkembang masalah hubungan antara Pusat dan Daerah masih menjadi salah satu isu sentral, terutama di negara yang wilayahnya sangat luas atau kehidupan penduduknya secara sosial maupun ekonomi hiterogen. Pengalaman menunjukkan bahwa karena pemerintahan daerah yang mencerminkan hubungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah terfokus pada aspek politik, maka masalah kesenjangan hubungan keduanya sering berakibat pada ancaman disintegrasi nasional.
konflik di Pakistan Timur yang kemudian menjadi Bangladesh sekarang, tapanuli (medan) yang membuktikan demokrasi di idonesia msh jauh dari kedewasaan dan masih banak contoh daerah lainnya adalah contoh besarnya akibat yang bisa ditimbulkan dari masalah hubungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah. Pengalaman lain juga menunjukkan bahwa masalah hubungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah tersebut, lebih sering timbul di negara-negara kesatuan yang sejumlah sekitar 80% dari jumlah negara di dunia dewasa ini. Tentu saja hal ini tidak berarti bahwa negara-negara federal masalah semacam itu tidak pernah ada, hanya saja di negara-negara federal tidak sampai mengancam kesatuan nasional mereka. Adanya pemerintahan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam membangun sistem pemerintahan negara yang demokratis, karena bisa menampung pluralisme bangsa yang bersangkutan, mendorong partisipasi masyarakat dan memberikan tambahan pilihan bagi warganya terutama yang bersangkutan dengan kebutuhan dan kepentingan penduduknya.

Dengan adanya pemerintahan daerah, maka pluralisme yang ada dalam masyarakat negara baik sosial, budaya, ekonomi dan lainnya bisa ditampung dalam wadah pemerintahan daerah masing-masing sehingga tidak mengarah kepada otokrasi sentral. Dalam wilayah mereka, keragaman yang ada dalam masyarakat tetap terpelihara sehingga menjadi akar kebangsaan, tanpa kemudian harus menaifkan ciri-ciri khusus kedaerahan yang ada. Melalui pemerintahan daerah juga bisa diberi kesempatan yang lebih luas bagi penduduk untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mereka, melalui bermacam-macam dewan daerah baik yang bersifat politik (seperti DPRD di Indonesia) maupun ekonomi (misalnya Komite Perlindungan Konsumen Daerah) atau sosial misalnya Dewan Pemangku Adat Daerah dan sebagainya. Masyarakat juga mempunyai kesempatan untuk memperoleh pilihan yang lebih banyak, dari pelayanan umum yang disediakan pemerintahan
daerah selain yang disediakan oleh pemerintahan secara nasional.
Disamping itu kehadiran pemerintahan daerah, bisa mendorong demokrasi melalui :
1. Tamabahan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan suaranya, melalui pemilihan-pemilihan lokal
2. memberikan hak yang luas bagi warganya untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk kegiatan dalam kelompok penekan.
3. Politisi lokal memiliki tanggung jawab yang lebih besar pada pemilihannya ketimbang para pejabat atau politisi di pusat.
4. Merupakan latihan atau sekolah untuk membangun sistem yang demokratis.
5. Pemerintah Daerah sebagai wakil komunitas sub nasional dalam lingkungan daerah tertentu, bisa mendorong terwujudnya negara bangsa.
6. Memperluas pemahaman individu kearah pemahaman konsep kebangsaan yang lebih luas, sehingga misalnya tidak menganggap bahwa pemungutan suara sekedar cermin kepentingan pribadi tetapi juga untuk kepentingan bangsa/nasional.
7. Masyarakat lokal didorong untuk menyelesaikan sendiri konflik-konflik yang terjadi secara internal, tanpa campur tangan Pusat sehingga bisa meningkatkan stabilitas nasional.

Untuk mewujudkan pemerintahan daerah di Indonesia yang lebih baik di masa datang, dalam membahas hubungan kekuasaan antara Pemerintahan dengan Daerah ini sangat ingin mengajak untuk mulai memperhatikan aspek ekonomi. Studi mengenai perekonomian daerah memang belum lama berkembang yaitu pada tahun 1980an, sehingga definisi pemerintahan daerah dalam pandangan akademisi yang memperhatikan bidang ekonomi juga berbeda dengan yang biasa kita ketahui. Secara umum pemerintah daerah dipahami sebagai : Organisasi yang ditetapkan oleh undang-undang dipilih secara demokratis yang berkedudukan di bawah pemerintah pusat, propinsi atau pemerintah regional; yang menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat dalam wilayah kekuasaannya. Cole dan Boyne mendefinisikan pemerintahan daerah didefinisikan sebagai : Suatu badan yang dipilih secara demokratis dalam daerah tertentu, yang berwenang memungut pajak untuk melaksanakan kebijaksanaan yang dibuatnya sendiri atas pelayanan kepada masyarakat yang mereka berikan.
Menurut definisi tersebut ada 3 unsur penting dalam pemerintahan daerah, yaitu :
1. Dibentuk melalui pemilihan lokal yang demokratis.
2. Berwenang memungut pajak.
3. Berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara secara tradisional pemerintahan daerah dalam konsep yang dipakai di Indonesia sebagaimana rumusan daerah otonom, yaitu : kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia (Pasal I UU No. 5 / 1974). Dalam UU No. 22 / 1999 rumusan Daerah Otonom sedikit dirubah menjadi : kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia.
Dalam definisi pemerintahan dari sudut pandang politik tersebut tidak disinggung tentang efektifitas pemda. Demikian pula berbagai hal yang berkaitan dengan kondisi obyektif daerah yang kurang memadai, misalnya kapasitas politik, kondisi geografi, dan kurangnya pemahaman masyarakat daerah yang bisa mempengaruhi keberhasilan pemerintahan kurang diperhatikan. Karenanya argumentasi yang menjadi pembenar utama mengenai pemerintahan daerah bagi ilmuwan politik, bahwa pemerintahan daerah tidaklah sesederhana suatu mekanisme pemberian pelayanan masyarakat dalam sektor publik.
Ada beberapa alasan mengapa perlu adanya sutu system pemerintahan daerah yaitu.
1. alasan sejarah
2. alasan situasi dan kondisi wilayah
3. alasan keterbatasan pemeritahan
4. alasan politisi dan psikologis
Pemerintah daerah terdiri dari dua jenis yaitu, pemerintahan local administrative (local state government) dan pemerintahan local yang mengurus rumah tangga sendiri (local self government), Landasan pemerintahan daerah mengacu pada kebijakan pemerintahan didaerah pada pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya yang berbunyi : pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya diterapkan dengan undang-undang. Dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daearah yang bersifat istimewa. Dalam pasal tersebut jelas bahwa Indonesia merupakan suatu Negara kesatuan maka dalam Negara Indonesia tidak akan mempunyai daerah dilingungan yang bersifat Negara juga. Negara Indonesia akan dibagi dalam daearah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam bagian yang lebih kecil yang bersifat otonomi dan bersifat adminstratif belaka. Lalu dalam Negara Indonesia terdapat daerah-daerah yang beersifat istimewa yaitu desa di jaw dan bali, nagari di minangkabau, dusun dan marga di palembang.
Latar belakang perlu adanya pemerintah di desa
Latar belakang pemikiran perlunya pemerintahan di desa dijiwai dalam penjabaran UUD 1945 dengan pertimbangan-pertimbangan yaitu,
 pertimbangan kondusif situsional. Secara nyata dan obyektif wilayah negara kita merupakan gugusan kepulauan yang dipisahkan oleh selat, laut dan dikelilingi lautan yang amat luas.
 Pertimbangan sejarah dan pengalaman pemerintahan
 Pertimbangan politisi dan sikologis
 Perimbangan teknis pemerintahan

B. PEMERINTAHAN DESA PADA MASA ORDE BARU
Gempa politik yang terjadi pada akhir tahun 1965 dan awal tahun 1966 ini, menampilkan letjen soeharto beliau dengan tangkas mengambil alih pimpinan angkatan darat yang lowong dengan tewasnya jendral A. Yani. Lalu mulailah oprasi yang gencar dan sistemetis nenumpas G30S/PKI dalam orde baru selain mengambil alih pimpinan angkatan darat soeharto juga merubah sistem pemerintahan yang sudah ada termasuk sistem pemerintahan desa, karna pada orde baru pemerintahan desa merupakan pembantu dalam mendongkrak dan mempertahankan kekuansaanya dalam pemilu-pemilu yang berlangsung dahulu.
Dimasa rezim orde baru kebijakan pengaturan penyelenggaran pemerintahan didesa diatur dalam undang-undang no 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, pada masa ini desa merupakan presentasi (kepanjangan) tangan dari pemerintahan pusat, hal ini jelas apa yang menjai kebijakan pusat akan diterapakan didesa tergantung pada keputusan pusan dan desa dikondisikan menjadi alat pemerintah untuk kepentingan pemerintah pusat dan daerah dari pada kepentingan masyarakat desa itu sendiri. Jadi pemerintah desa merupakan organisasi terendah yang diposisikan berada di bawah camat atau sebagai sub kordinasi dan bawahan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten sebaai mana yang tercantum didalam uu no 5 199 pasal 1(a) Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
kebijakan rezim orde baru menetapkan pemerintah desa adalah kepala desa dan lembaga musyarah desa kepala desa yang dipilih oleh masyarakat desa bertanggung jawab kepada bupati atau walikota melalui amat sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dab memberhentiksn kepala desa pada hal kepala desa bertanggung jawab penuh kepada masyarakat desa yang telah memilihnya. Hal tersebut merupakan suatu bentuk kelasahan dalam melaksanakan pemerintahan yang demikratis didesa yang dilakukan oleh rezim orde baru. Hal ini pada dasarnya karena rezim orde baru ingin memperkuat kekuasaannya sehingga kepala desa dijadikan sebagai alat kekuasaan ntuk memobilisasi masyarakat desa agar setiap pemilu golar sebagai partai penguasa. Kekalahan yang dialami golkar maka akan berdampak kepada pencopotan kepala desa dari jabatan.

peranan kepala desa dan kepala kelurahan sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
1. kedudukan tugas dan fungsi Afarat pemerintahan
Berdasarkan ketentuan tugas pasal 3 undang-undang nomor 5 tahun 1979 ditegaskan bahwa :
I. pemerintan desa terdiri atas :
 kepala desa.
 Lembaga musyawarah desa.
II. Pemerintah desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh perangkat desa, yaitu :
 Sekretaris desa
 Kepala urusan.
 Kepala dusun.
Dari konstruksi yang demikian itu maka susunan organisasi pemerintah desa meliputi :
I. Unsur pimpinan, yaitu :
 Kepala desa.
 Lembaga musyawrah desa.
II. Unsur pelayanan, yaitu :
 Sekretaris desa
 Kepala urusan
III. Unsur pelaksana tugas wilayah, yaitu kepala-kepala Dusun.
Untuk menegaskan pola dan tata pembagian serta suhubungan kerja pada unit-unit organisasi pemerintahan desa, kedudukan, tugas dan fungsi unit kerja dalam struktur organisasi pemerintahan desa dapat dijabarkan sebagai berkut :
a. kedudukan, tugas pokok dan fungsi kepala desa.
1. kepala desa berkedudukan sebagai alat pemerintah desa dan unit pelaksanaan pemerintahan diatas desa
2. kepala desa mempunyaitugas pokok untuk menyelenggarakanurusan rumah tangga sendiri, penyelenggaraan urusan pemerintahan, melaksanakan kegiatan pembangunan dan membina masyarakat disamping itu kepala desa juga mempunyai tugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan semangat gotong royang masyarakat sebagai sendi utama penyelenggaraan pemerintahan, pelasanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
3. kepala desa mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan pentelenggaraan urusan rumah tangganya, melaksanakan koordinasi, menggerakan peran serta masyarakat dalam pembangunan, melaksanakan tugas tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah temasuk ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan juga menyelenggarakan kegiatan dalam rangaka paleksanaan urusan pemerintahan lainnya.
b. kedudukan, tugas pokok dan fungsi lembaga musyawarah desa.
1. lembaga musyawarah desa berkedudukan sebagai wadah permusyawaratan/ pemufakatan dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di desa tersebut.
2. lembaga musyawarah desa bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
3. lembaga musyawarah desa berfungsi menyampaikan bahan masukan / input badi penyusunan keputusan desa dan membina hubungan baik antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah dan melaksanakan pebangunan desa.
c. Kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekretaris desa.
1. seretaris desa berkedudukan sebagai unsur pelayanan / staf dibidang ketata usahaan kepala desa dan pemimpin sekretaris desa.
2. sekretaris desa mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan pelayanan ketatausahaan kepala desa.
3. sekretaris desa mempunyai fungsi melaksanakan urusan surat menyurat,kearsipan dan laporan, melaksanakan urusan keuangan dan administrasi umum, serta melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan.
d. Kedudukan kepala urusan dan fungsinya
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur pembantu sekdes dan berfungsi sebagai :
1. kegiatan sesuai dengan unsur bidang tugas
2. pelayanan administrasi terhadap kepala desa
3. bertanggung jawab kepada sekdes.
e. Kepala dusun adalah sebagai pelaksana tugas kepala desa diwilayahnya dan berfungsi malaksanakan kegiatan pemerintahan pembangunan masyarakat, melaksanakan keputusan desa diwilayah kerjanya, melaksanakan kebijaksanaan kepala desa, serta bertanggung jawab kepada kepala desa.

D. PEMERINTAHAN DESA DI ERA REFORMASI
Berakhirnya orde baru maka sistem pemerintahan dimasa revormasi sangat terasa cepat perubahan yang dialami dalam sitem pemerintahan mulai dari pergantian kekuasaan dan berbagai kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerinah pusat maupun daerah, dalam upaya kearah demikratisasi. Implikasi kebijakan kabinet reformasi antara lain dengan minculnya otonomi daerah yang mana menawarkan gerakan demokrasi melalui undang-undang no 22 tahu 1999 tentang pemerintahan daerah undang-undang ini juga mengatur tentanf pemerintahan desa. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya pemerintah desa. Pemerintah desa melakukannya bersama-sama dengan BPD lebih bersifat independent pemilihan anggotanya dilakukan sendiri oleh masyarakat desa dari elit-elit desa yang mencalonkan diriuntuk menjadi pengurus BPD. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah desa dan berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa selain mengayomi adat istiada, membuat peraturan desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Namun dengan kebijakan seperti ini aplikasi yang ada dilapangan ternyata banyak menimbulkan masalah hampir diberbagai daerah diindonesia.sistem yang ditungkan dalam uu no 22 tahun 1999 dan ketika diterapkan. Desa dibentuk pemerintahan desa dan badan perwakilan desa yang merupakan pemerintah desa.
Pemerintah desa terdiri dari :
Kepala desa dan perangkat desa;
perangkat desa terdiri atas :
unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti sekretariat desa dan atau tata usaha unsur pelaksana yaitu pelaksanaan tekhnis lapangan seperti urusan pamong tani.
Tugas dan kwajiban kepala desa :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
b. Membina kehidupan masyarakat desa
c. Membina peronomian di desa
d. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e. Mendamikan perselisihan masyarakat di desa
f. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menujuk kuasa hukumnya.
g. Mengajukan rancangan peraturan desa dan bersama-sama BPD menetapkannya sebagai peraturan desa
h. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan.
Badan Perwakilan Desa (BPD)
Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan banyaknya anggota masyarakat yang tinggal di desa tersebut dan ketentuannya sebagai berikut :
a. Jumlah penduduk sampai dengan 1500 jiwa, 5 orang anggota
b. 1501 sampai dengan 2000 jiwa, 7 orang anggota.
c. 2001 sampai dengan 2500 jiwa, 9 orang anggota
d. 2501 sampai dengan 3000 jiwa, 11 orang anggota
e. Lebih dari 3000, 13 orang anggota
f. Anggota BPD dipilih dari caloncalon yang diajukan oleh kalangan adat, agama, organisasi, sosial politik, glongan profesi dan unsur pemuka masyarakat lainnya yang memenuhi persyaratan.
Fungsi BPD mengayomi aitu nenjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang didesa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelngsungan pembangunan legislasi merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
Pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, APBDes serta keutusan kepala desa. Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi yang di terima dari masyarakat kepada pejabat atau instansi yang berwenang. Rancangan perdes disusun oleh kepala desa dan atau BPD, kepala desa menetapakan peraturan desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD.
Sember pendapatan desa :
 Pendapatan desa, hasil usaha desa, hasil kekayaan desa dll
 Bagi hasil dari pajak daerah kabupaten / kota sebesar 10% paling sedikit
 Bantuan dari pemerintah kabupaten
 Kekayaan desa
Pada dasarnya otonomi daerah lebih dititik beratkan kepada daerah itu sendiri dalam pemberian otonomi melalui pembentukan dan penyusunan daerah serta dengan penyerahan urusan adala prinsip memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan rakyat indonesia secara menyeluruh dan pemerintah pusat hanya mengawasi jalannya otonomi yag sekarang berjalan, walaupun sekarang dengan adanya otonomi masih banyak kekurangannya, anggap semua itu sebagai proses pendewasaan demokrasi.


















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi demokratisasi adalah sebuah pendorang adanya otonomi yang ada di indonesia artinya daerah dapat mengelola pemerintahn sendiri tanpa harus banyak ikut campur pusat didalam penjelasan sebelumnya bahwa pemerintahan daera, otonomi daera sebenarnya sudah ada dari dahulu akan tetapi proses penerapannya yang mugkin berbeda dimana pada orde baru mungkin systemnya adalah lebih kepada otoriter dan setela reformasi semua itu berubah dengan cepat.
Jika proses otonomi tidak dijalankan dengan sesuai maka hsilnyapun akan timbul kekecewaan masyaraakat maka sudah seharusnya apa yang menjadi posisi otonmi itu harus di tempatkan setelah melihat kondisi masyarakat kita yang terdiri dari brbagai suku, maka dari hasil uraian diatas dapat saya analisis beberapa perbandingan penyelenggaraan pemerintah desa.
Pada masa orde baru ada beberapa pokok penyelenggaraan pemerintahan desa, diantaranya pemerintah desa atau kepala desa serta LMD di jabat oleh oleh satu orang, kepala desa menjabat selama 8 tahun, peraturan/kebijakan di desa diterapkan oleh pusat atau daerah, pemerintah desa dilaksanakan secara sentralistik dan banyak lagi lainnya.
Lahirnya revisi UU 22/99, nampaknya dilandasi tiga konteks. Pertama, sebagai reaksi gelombang krisis legitimasi pemerintah pusat dihadapan daerah yang diperkuat friksi yang berlarut-larut dalam tubuh government. Kedua, gagalnya membangun struktur politik demokratis (seimbang dan adil) berkenaan hubungan pusat-daerah yang dilandasi upaya mempertautkan pradigma integralisme (bernaung pada jargon NKRI) dengan pendekatan demokrasi. Ketiga, menajamnya benturan lembaga-lembaga politik representasi (demokrasi formalis) ketika harus mengakomodasi membengkaknya partisipasi civil society di aras politik lokal.
Sejak UU No. 22/99 diberlakukan tahun 2000, berbagai pihak menganggapnya sebagai jembatan emas mengakhiri sentralisasi melalui desentralisasi dan otonomi, suatu modal mewujudkan demokrasi berbasis lokal. Asumsinya, makin dekatnya jarak antara pengambil kebijakan (eksekutif dan legislatif) dengan partisipasi warga, maka aspirasi itu berpeluang terakomodasi dengan cepat dan efektif, lalu lahirlah kebijakan yang menguntungkan masyarakat secara meluas.


DAFTAR PUSTAKA
 Sachroni,Oman. 1997. Penguatan kelembagaan pemerintahan desa / pemerintahan kelurahan. Jakarta : Direktorat Jendral pemerintahan umum dan otonimidaerah departemen dalam negeri.
 Syafei, inu kencana. 1994. Sistem pemerintahan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.
 Nuraini, siti. 2007. Sistem Pemerintahan desa dan kelurahan. Bekasi : Unisma
 www.pemerintahan desa.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar